Langsung ke konten utama

Makalah Illegal Content BSI Pertemuan 10


MAKALAH UAS ETIKA PROFESI

TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI

PERTEMUAN 9

Illegal Content



MAKALAH
Diajukan  Untuk  Memenuhi  Tugas Mata  Kuliah
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Gilang Sttavinggi
NIM : (13170203)
13.5B.11


Program Studi Teknologi Komputer
Fakultas Teknologi Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika

Jakarta

2019







KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. Makalah ini berisikan tentangIllegal Content. Kami menyadari banyak kekurangan terdapat didalamnya, namun semoga makalah ini bisa menjadi manfaat khususnya untuk ilmu Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. Dalam proses penyusunannya kami banyak dibantu oleh berbagai pihak guna mendorong kemajuan dan ketelitian. Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu, membimbing, serta mendoakan untuk segala kebaikan penulis dalam penyususnan karya tulis ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan kepentingan ilmu EPTIK.



Jakarta, 21 November 2019


Penyusun








BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

      Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yan gtimbul karena pemanfaatan teknologi internet. Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunikasi komersial menjadi begian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta, menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatif manusia. Namun dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari.

 Munculnya beberapa kasus cybercrime di indonesia, seperti pencuri kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkuinkan adanya delik formil dan delik materiall. Delik formil adalah perbuatan pernuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik material adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.

Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangkan teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khusunya jaringan internet dan internet.

1.2 Maksud dan Tujuan

            Maksud dan Tujuan dari makalah yang kami buat:
1.      Agar kami bisa lebih mengerti apa itu Cybercrime dan Cyberlaw.
2.      Agar memberikan informasi mengenai apa yang kami tulis.
Sedangkan Tujuan kami sebagai penulis adalah Menyelesaikan tugas yang diberikan kepada kami pada pertemuan 10.

BAB II

LANDASAN TEORI

2.1 Cyber Law

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perongan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.

2.2 Cyber Crime

Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.

2. Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.


BAB III

PEMBAHASAN

3.1 Illegal Content

            Menurut kejahatan dengan masukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggunakan ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal Content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengeriannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah, menulis) hal yang salah atau diarang/dapat merugikan orang lain. Yang menarik drai hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalan “illegal content” ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak dapat mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.

3.2 Contoh Kasus Illegal Content

            Wakil Bupati Bogor Tersangka Kasus Vidio Mesum
TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran video mesum yang melibatkan mantan Ketua DPR PDIP Jawa Barat Rudy Harsa Tanaya.Kasus video mencuat sekitar tahun 2010.
"Surat panggilan KF sebagai tersangka sudah dilayangkan untuk hadir (diperiksa dipolda) hari kamis besok (23 mei 2013)," Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Martinus Sitompul melalui pesan singkat yang di terima tempo, Rabu malam , 22 Mei 2013.
Karyawan Faturahman yang tercatat sebagai ketua DPC PDI perjuangan kabupaten bogor tersandung kasus penyebaran vidio porno Rudy Harsa Tanaya. Martinus Mengatakan, Wabup Bofor ini dijerat pasal 29 Undang-Undang Pornografi dan Pasar 55 KUHP tentang turut serta atau menyuruh menyeruh seseorang melakukan kejahatan.


·         Pelaku dan Peristiwa dalam Kasus Illegal Content
Pelaku : pelaku yang menyebarkan informasi electronic dan/atau dokumen electronic yang bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perorangan, baik negara indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan badan hukum diperjelas kembali dalam pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronic dan/atau dokumen electronic yang bermuatan illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
·         Peristiwa : perbuatan penyebaran informasi electronic dan/atau dokumen electronic seperti dalam psasal 27 sampai pasal 29 harus memenuhi unsur :
a.      Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita berbohong, perjudian, pemasaran, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekrasan atau mankut-nakuti secara pribadi.
b.      Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi electronic dan/atau dokumen electronic adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan tindakan tersebut dilakukannya tidak /egitimate interest.
·         Perbuatan pelaku berkaitan illegal content dapat dikategorikan sebagai berikut:
a.       Penyebaran informasi electronic yang bermuatan illegal content
b.      Membuat dapat diakses informasi electronic yang bermuatan illegal content.
c.       Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi electronic, membuat dapat diakses informasi electronic yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE)
·         Solusi pencegahan cybercrime illegal content :
a.       Tidak emasang  gambar yang tidak dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya.
b.      Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa.
c.       Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
d.      Mengkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
e.       Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
f.        Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai maslah cybercrime serta pentingnya dengan cybercrime.
g.      Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilatera, regional maupun multirateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lai  melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assitance treaties yang menepatkan tindak pidana di bidang telekomikasi, khusunya internet, sebagai prioritas utama.





BAB IV

KESIMPULAN

4.1 Kesimpulan

Kesimpulan yang dapat diperoleh dari makalah cybercrime ilegal conten adalah sebagai berikut:
1.      Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemamfaatan teknologi.
2.      Jenis cybercrime ada 11 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and Service, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against Intellectual Property, Infringements of Privacy dan Ilegal Contents.
3.      Langkah penting yang harus dilakukan setiap Negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan system keamanan jaringan computer secara nasional secara internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hokum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai masalah cybercrime serta petingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerja sama dalam upaya penanganan cybercrime  

4.2 Saran

            Berkaitan dengan Illegal Content tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1.      Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan Illegal Content pada umumnya dan kejahatan  pada khususnya.
2.      Kejahatan ini merupakan global  maka perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan Illegal Content.
3.      Melakukan perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.
4.      Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktian






Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Unauthorized Access to Computer System and Service

MAKALAH UAS ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI PERTEMUAN 9 “ Unauthorized Access to Computer System and Service ” MAKALAH Diajukan  U ntuk  M emenuhi  Tugas M ata  K uliah ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI APRI ISTIARTO NIM : 1317 0748 Program Studi T eknologi Komputer Fakultas Teknologi Informatika Universitas Bina Sarana Informatika Jakarta 201 9 KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. Makalah ini berisikan tentang Unauthorized Access To Computer System And Service. Kami menyadari banyak kekurangan terdapat didalamnya, namun semoga makalah ini bisa menjadi manfaat khususnya untuk ilmu...