MAKALAH UAS ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI
PERTEMUAN 9
“Illegal Content”
MAKALAH
Diajukan Untuk
Memenuhi
Tugas Mata Kuliah
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN
KOMUNIKASI
Gilang Sttavinggi
NIM : (13170203)
13.5B.11
Program Studi
Teknologi Komputer
Fakultas Teknologi
Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2019
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang
telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil
menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini sebagai salah satu
persyaratan untuk memperoleh nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi
Informasi Komunikasi. Makalah ini berisikan tentang ”Illegal Content”.
Kami menyadari banyak kekurangan terdapat didalamnya, namun semoga makalah ini
bisa menjadi manfaat khususnya untuk ilmu Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi.
Dalam proses penyusunannya kami banyak dibantu oleh berbagai pihak guna
mendorong kemajuan dan ketelitian. Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada
pihak-pihak yang telah membantu, membimbing, serta mendoakan untuk segala
kebaikan penulis dalam penyususnan karya tulis ini. Semoga makalah ini
bermanfaat bagi pembaca dan kepentingan ilmu EPTIK.
Jakarta, 21
November 2019
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan
yan gtimbul karena pemanfaatan teknologi internet. Kebutuhan akan teknologi
jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi,
melalui Internet pula kegiatan komunikasi komersial menjadi begian terbesar, dan
terpesat pertumbuhannya serta, menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui
jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui
dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi
positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi
dunia dengan segala bentuk kreatif manusia. Namun dampak negatifnya pun tidak
bisa dihindari.
Munculnya beberapa kasus cybercrime di
indonesia, seperti pencuri kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi data
orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan
perintah yang tidak dikendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam
kejahatan komputer dimungkuinkan adanya delik formil dan delik materiall. Delik
formil adalah perbuatan pernuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain
tanpa ijin, sedangkan delik material adalah perbuatan yang menimbulkan akibat
kerugian bagi orang lain.
Adanya
cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit
mengimbangkan teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer,
khusunya jaringan internet dan internet.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud
dan Tujuan dari makalah yang kami buat:
1.
Agar
kami bisa lebih mengerti apa itu Cybercrime dan Cyberlaw.
2.
Agar
memberikan informasi mengenai apa yang kami tulis.
Sedangkan Tujuan kami sebagai penulis adalah
Menyelesaikan tugas yang diberikan kepada kami pada pertemuan 10.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang
digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan
internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu
aspek yang berhubungan dengan orang perongan atau subyek hukum yang menggunakan
dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki
dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal
dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan,
karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban
teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.
2.2 Cyber Crime
Cybercrime adalah tindakan
pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang
menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime,
semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik
tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan
jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan
sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of
Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000,
menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1. Cybercrime dalam arti
sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara
langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh
komputer.
2. Cybercrime dalam arti luas disebut
computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan
sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di
atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan
dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai
objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak
lain.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Illegal Content
Menurut kejahatan dengan masukkan
data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak
etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggunakan ketertiban umum.
Sebagai
contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan
propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal
Content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengeriannya menjadi :
kegiatan menyebarkan (mengunggah, menulis) hal yang salah atau diarang/dapat
merugikan orang lain. Yang menarik drai hukuman atau sangsi untuk beberapa
kasus seseorang yang terlibat dalan “illegal content” ini ialah hanya penyebar
atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang
mengunduh tidak dapat mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan
perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
3.2
Contoh
Kasus Illegal Content
Wakil Bupati Bogor Tersangka Kasus
Vidio Mesum
TEMPO.CO,
Bogor - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Bogor Karyawan
Faturahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran video mesum yang
melibatkan mantan Ketua DPR PDIP Jawa Barat Rudy Harsa Tanaya.Kasus video
mencuat sekitar tahun 2010.
"Surat
panggilan KF sebagai tersangka sudah dilayangkan untuk hadir (diperiksa
dipolda) hari kamis besok (23 mei 2013)," Kepala Bidang Humas Polda Jawa
Barat Komisaris Besar Martinus Sitompul melalui pesan singkat yang di terima
tempo, Rabu malam , 22 Mei 2013.
Karyawan
Faturahman yang tercatat sebagai ketua DPC PDI perjuangan kabupaten bogor
tersandung kasus penyebaran vidio porno Rudy Harsa Tanaya. Martinus Mengatakan,
Wabup Bofor ini dijerat pasal 29 Undang-Undang Pornografi dan Pasar 55 KUHP
tentang turut serta atau menyuruh menyeruh seseorang melakukan kejahatan.
·
Pelaku dan Peristiwa
dalam Kasus Illegal Content
Pelaku
: pelaku yang menyebarkan informasi electronic dan/atau dokumen electronic yang
bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi pasal
1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perorangan, baik negara indonesia,
warga negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan badan hukum diperjelas
kembali dalam pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa korporasi yang melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai pasal 37 UU ITE, termasuk
menyebarkan informasi elektronic dan/atau dokumen electronic yang bermuatan
illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
·
Peristiwa : perbuatan
penyebaran informasi electronic dan/atau dokumen electronic seperti dalam
psasal 27 sampai pasal 29 harus memenuhi unsur :
a. Illegal
Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan,
berita berbohong, perjudian, pemasaran, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu, ancaman kekrasan atau mankut-nakuti secara pribadi.
b. Dengan
sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan
menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara
sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau
“mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi electronic
dan/atau dokumen electronic adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan
tindakan tersebut dilakukannya tidak /egitimate interest.
·
Perbuatan pelaku
berkaitan illegal content dapat dikategorikan sebagai berikut:
a. Penyebaran
informasi electronic yang bermuatan illegal content
b. Membuat
dapat diakses informasi electronic yang bermuatan illegal content.
c. Memfasilitasi
perbuatan penyebaran informasi electronic, membuat dapat diakses informasi
electronic yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE)
·
Solusi pencegahan
cybercrime illegal content :
a. Tidak
emasang gambar yang tidak dapat
memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya.
b. Memproteksi
gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain
mengakses secara leluasa.
c. Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
d. Mengkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
e. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
f.
Meningkatkan kesadaran
warga negara mengenai maslah cybercrime serta pentingnya dengan cybercrime.
g. Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilatera, regional maupun multirateral, dalam
upaya penanganan cybercrime, antara lai
melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assitance treaties yang
menepatkan tindak pidana di bidang telekomikasi, khusunya internet, sebagai
prioritas utama.
BAB IV
KESIMPULAN
4.1
Kesimpulan
Kesimpulan
yang dapat diperoleh dari makalah cybercrime ilegal conten adalah sebagai
berikut:
1. Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemamfaatan teknologi.
2. Jenis
cybercrime ada 11 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and
Service, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense
against Intellectual Property, Infringements of Privacy dan Ilegal Contents.
3. Langkah
penting yang harus dilakukan setiap Negara dalam penanggulangan cybercrime
adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya,
meningkatkan system keamanan jaringan computer secara nasional secara
internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hokum
mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai
masalah cybercrime serta petingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi,
meningkatkan kerja sama dalam upaya penanganan cybercrime
4.2
Saran
Berkaitan dengan Illegal Content tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya,
untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1.
Segera
membuat regulasi yang berkaitan dengan Illegal
Content pada umumnya dan kejahatan pada khususnya.
2.
Kejahatan
ini merupakan global maka perlu
mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan Illegal Content.
3.
Melakukan
perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.
4.
Mempertimbangkan
penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktian
mantap
BalasHapus