MAKALAH UAS ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI
PERTEMUAN 9
“Unauthorized Access to Computer System and
Service”
MAKALAH
Diajukan Untuk
Memenuhi
Tugas Mata Kuliah
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN
KOMUNIKASI
APRI
ISTIARTO
NIM : 13170748
Program Studi
Teknologi Komputer
Fakultas Teknologi
Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang
telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan
makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini sebagai salah satu persyaratan
untuk memperoleh nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi
Komunikasi. Makalah ini berisikan tentang Unauthorized Access To Computer
System And Service. Kami menyadari banyak kekurangan terdapat didalamnya, namun
semoga makalah ini bisa menjadi manfaat khususnya untuk ilmu Etika Profesi
Teknologi Informasi Komunikasi. Dalam proses penyusunannya kami banyak dibantu
oleh berbagai pihak guna mendorong kemajuan dan ketelitian. Kami mengucapkan
banyak terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu, membimbing, serta
mendoakan untuk segala kebaikan penulis dalam penyususnan karya tulis ini.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan kepentingan ilmu EPTIK.
Jakarta, 15 November 2019
Apri Istiarto
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin
meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui intenet pula
kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya
serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa
diketahui selama 24 jam. Melalui dunia
internet apapun dapat dilakukan.Segi positif dari dunia maya ini tentu saja
menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas
manusia.Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari, internet, masyarakat pun
tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet,
menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “unauthorized access to computer system and service”
kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus di Indonesia,
seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data
orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan
perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam kejahatan
computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki
Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang
menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya Unauthorized access
computer and service telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga
pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknoligi
computer, khususnya jaringan internet dan intranet.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud
dan Tujuan dari makalah yang saya buat:
1.
Agar
bisa lebih mengerti apa itu Cybercrime dan Cyberlaw.
2.
Agar
bisa memberikan informasi mengenai apa yang saya tulis.
Sedangkan Tujuan saya sebagai penulis adalah
Menyelesaikan tugas yang diberikan kepada saya pada pertemuan 9.
BAB
II
LANDASAN TEORI
2.1 Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang
digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan
internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu
aspek yang berhubungan dengan orang perongan atau subyek hukum yang menggunakan
dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki
dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal
dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan,
karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban
teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.
2.2 Cyber Crime
Cybercrime adalah tindakan
pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang
menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime,
semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik
tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan
jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan
sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of
Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000,
menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1. Cybercrime dalam arti
sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara
langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh
komputer.
2. Cybercrime dalam arti luas
disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan
dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di
atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan
dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai
objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak
lain.
2.3
Unauthorized Access To Computer And Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa
tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki
tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya
teknologi Internet/intranet.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Contoh Kasus Unauthorized Access to Computer System and Service
3.1.1 Penyerangan
terhadap jaringan internet KPU
Jaringan
internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum sempat down
(terganggu) beberapa kali. KPU menggandeng kepolisian untuk mengatasi hal
tersebut. “Cybercrime kepolisian juga sudah membantu. Domain kerjasamanya
antara KPU dengan kepolisian”, kata Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, Husni
Fahmi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng , Jakarta Pusat (15 April
2009). Menurut Husni, tim kepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi
Nasional KPU di Hotel Brobudur di Hotel Brobudur, Jakarta Pusat. Mereka akan
mengusut adanya dugaan criminal dalam kasus kejahatan dunia maya dengan cara
meretas. “Kamu sudah melaporkan semuanya ke KPU. Cybercrime sudah datang,”
ujarnya. Sebelumnya, Husni menyebut sejak tiga hari dibuka, Pusat Tabulasi
berkali-kali diserang oleh peretas.” Sejak hari lalu dimulainya perhitungan
tabulasi, samapai hari ini kalau dihitung-hitung, sudah lebuh dari 20
serangan”, kata Husni, Minggu(12/4).Seluruh penyerang itu sekarang, kata Husni,
sudah diblokir alamat IP-nya oleh PT. Telkom. Tim TI KPU bias mengatasi
serangan karena belajar dari pengalamn 2004 lalu. “Memang sempat ada yang ingin
mengubah tampilan halaman tabulasi nasional hasil pemungutan suara milik KPU.
Tetapi segera kami antisipasi.” Kasus di atas memiliki modus untuk mengacaukan
proses pemilihan suara di KPK. Motifkejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime
sebagai tindakan murni kejahatan. Hal inidikarenakan para penyerang dengan
sengaja untuk melakukan pengacauan pada tampilanhalaman tabulasi nasional hasil
dari Pemilu. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis data forgery,
hacking-cracking, sabotage and extortion, atau cyber terorism.
Sasarandari kasus kejahatan
ini adalah cybercrime menyerang pemerintah (against government ) atau bisa juga
cybercrime menyerang hak milik (against property).
3.2
Penanggulangan Unauthorized Access to Computer System and Service
Ada beberapa cara
menanggulangi kejahatan Unauthorized Access to Computer System and Service:
1.
Internet
Farewell untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Firewall
dapat bekerja dengan 2 cara, yaotu menggunakan filter dan proxy. Firewall
filtermenyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi
tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja
yang bisa berhubungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai dalam untuk
mengakses internet seluas-luasnya, tetapi dari luar hanya dapat mengakses satu
komputer tertentu saja.
2.
Menutup
service yang tidak digunakan.
3.
Adanya
sistem pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang
yang tak diundang (intruder) atau adanya serangan (attack).
4.
Melakukan
back up secara rutin.
BAB
IV
KESIMPULAN
4.1
Kesimpulan
Berdasarkan data yang telah
dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Unauthorized access
computer and service merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative
perkembangan aplikasi internet.Sarana yang dipakai tidak hanya komputer
melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses
belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng.
Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat
dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak
secara fisik.
4.2
Saran
Berkaitan dengan Unauthorized access
computer and service tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya,
untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1.
Segera
membuat regulasi yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and service
pada umumnya dan kejahatan pada
khususnya.
2.
Kejahatan
ini merupakan global maka perlu
mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan Unauthorized access
computer and service.
3.
Melakukan
perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.
4.
Mempertimbangkan
penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktian
Komentar